Pelaksanaan layanan dan kegiatan pendukung bimbingan konseling harus didasarkan pada kaidah-kaidah tertentu sebagai syarat terpenuhi nya profesionalisme layanan bimbingan dan konseling . Pemenuhan asas-asas bimbingan konseling tentu mempermudah pelaksanaan dan menjamin keberhasilan layanan/kegiatan, sebaliknya asas-asas yang cacat syarat tentu akan berpotensi menghambat perkembangan diri siswa, mengundang tidak percaya nya siswa pada guru bahkan mengundang konflik mental dan sosial pada siswa sehingga berdampak pada kurang nya motivasi belajar siswa dan juga gagalnya layanan bimbingan konseling disekolah.
Menurut Prayitno ada 12 ( dua belas ) asas yang harus menjadi dasar, prinsip serta syarat pertimbangan dalam kegiatan pelayanan bimbingan dan koseling pada siswa yang penting dipahami dan diterapkan yaitu Asas Kerahasiaan, Asas Kesukarelaan, Asas Keterbukaan, Asas Kekinian, Asas Kemandirian, Asas Kegiatan, Asas Kedinamisan, Asas Keterpaduan, Asas Kenormatifan, Asas Keahlian, Asas Alih Tangan dan terkahir Asas Tut Wuri Handayani.
Dari asas-asas tersebut diatas penulis menjelaskan 2 ( dua ) saja yaitu Asas Kerahasiaan dan Asas Kenormatifan. Kedua asas ini baik makna maupun penerapannya sangat urgen untuk dilaksanakan namun bukan berarti asas-asas lain tidak memiliki urgensi dalam konteks tulisan ini.
1. ASAS KERAHASIAAN
Asas kerahasian merupakan sikap mengajarkan dan menuntun konselor sekolah ( guru BK) khusus dalam layanan konseling individu maupun konseling kelompok yang mengedepankan kerahasiaan segenap data dan keterangan klien / konseli atau peserta didik. Data atau keterangan yang tidak boleh dan tidak layak diketahui oleh orang lain baik teman sebayanya, sesama guru BK , guru mata pelajaran dll kecuali ada ijin dari peserta didik itu sendiri. Hal-hal yang dirahasiakan itu hasil dari Konseling individu dan konseling kelompok.
Dalam kegiatan bimbingan dan koseling terutama pada sesi pengungkapan masalah konseli, hasil diagnosis guru BK dan langkah problem solving kadang-kadang konseli harus menyampaikan hal-hal yang sangat pribadi/ rahasia, oleh karena itu konselor harus mampu menjaga atau menutup rapat kerahasiaan data yang diperoleh dari klien terutama data dari hasil konseling itu sendiri.
Asas Kerahasiaan ini bisa dikatakan sebagai “Asas Kunci” dalam kegiatan pelayanan bimbingan dan konseling, karena dengan adanya asas kerahasiaan ini dapat menimbulkan rasa aman dalam diri peserta didik.
Berdasarkan yang dikemukakan di atas, maka apa yang terjadi saat pelayanan bimbingan dan konseling yang dilakukan oleh konselor dan konseli baik itu isi pembicaraan atau pun sikap konseli, kerahasiaanya perlu dihargai dan dijaga dengan baik. Demikian pula catatan-catatan yang dibuat sewaktu atau pun sesudah wawancara atau konseling perlu disimpan dengan baik dan kerahasiaanya dijaga dengan cermat oleh konselor.
Adapun data atau keterangan yang wajib dirahasiakan oleh guru BK atau guru umumnya :
- Siswa Cacat fisik yang tidak terlihat.
- Siswa memiliki penyakit khusus
- Siswa memiliki riwayat dinodai kehormatannya
- Dll yang sifatnya pribadi
2. ASAS KENORMATIFAN
Kegiatan kongkret bimbingan dan konseling tidak boleh bertentangan dengan norma-norma yang berlaku baik norma agama, sosial, lembaga, norma ilmu, maupun kebiasaan sehari-hari seperti aturan atau mekanisme di sekolah. Asas kenormatifan ini diterapkan bersama oleh semua unsur yang ada disekolah sebagai kesatuan yang integral baik dari sisi standar proses dan standar nilai maupun standar-standar lainnya di sekolah sesuai PP no 4 tahun 2023.
Dalam pelaksanaan bimbingan konseling mekanisme dan aturan disekolah tidak boleh di jalankan dengan sindiri oleh guru bimbingan konseling sebaliknya unsur-unsur lainpun di sekolah berkolaborasi menjalankan norma dan mekanisme layanan bimbingan dan konseling tersebut walaupun tupoksi inti masing-masing.
Ditinjau dari permasalahan siswa, Keterbatasan layanan BK itu disebabkan oleh berbagai aspek , kadang salah satu nya belum sinerginya aturan dan mekanisme pelaksanan layanan bimbingan konseling sehingga langkah kolaborasi terbuka oleh semua unsur di sekolah maupun aspek-aspek lainnya .
Maka seandainya kegiatan bimbingan konseling itu dilaksanakan bersama guru, pegawai tata usaha utamanya dengan unsur tertinggi di sekolah maka problem siswa dapat diupayakan sesegera mungkin dan sebaik baiknya.
Adapun asas kenormatifan yang harus dilaksanakan :
- Dalam menjalankan tugas dan fungsinya guru BK harus mampu berkolaborasi dgn guru lainnya atau unsur tertinggi disekolah
- Setiap kegiatan layanan yang sifatnya umum dan kolaborasi terbuka tidak boleh keluar dari aturan dan mekanisme sekolah
- Mengetahui dan menyampaikan keadaan sosial ( kurang interaksi ) keluarga ( broken home), ekonomi ( pendapatan orang tua). Merupakan biodata atau keterangan penting guna mempermudah pemberian motivasi terhadap siswa dan sebagai bahan pertimbangan serta langkah yang diambil oleh sekolah.