PPDB

(Penerimaan Peserta Didik Baru)
2023-2024

Jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA Negeri 1 Dompu dibuka mulai tanggal 19 s.d 5 Juli 2023. Setiap calon peserta didik baru wajib melakukan Pra Pendaftaran. Bagi calon peserta didik yang telah mengisi formulir Pra Pendataan PPDB silahkan login ke aplikasi PPDB.

Persyaratan umum

1. Ijazah SMP /MTs /Sederajat

Memiliki Ijazah atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP/SMPLB/MTs atau bentuk lain yang sederajat

2. Usia

Berusia setinggi – tingginya 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan

3. Akta Kelahiran

Memiliki akte kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik;

4. Kartu Keluarga

Memiliki Kartu Keluarga dengan tanggal terbitan 1 tahun sebelum pelaksanaan PPDB.

5. Surat Pernyataan

Mengisi Surat Pernyataan “Bebas Narkoba” pada laman https://ppdb.dikbud.ntbprov.go.id/ setelah melakukan login, kemudian dicetak dan ditanda tangani Calon Siswa dan Orang Tua/Wali Calon Siswa bermaterai Rp. 10.000,-

Jalur AFIRMASI (Maksimal 20%)

Jalur Afirmasi adalah jalur Penerimaan Calon Peserta Didik Baru yang diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.

Jadwal

Persyaratan

a. Calon Peserta Didik Baru Penyandang Disabilitas

Mendapat rekomendasi dari sekolah asal bahwa calon peserta didik
tersebut mampu mengikuti dan menyelesaikan proses pembelajaran di
sekolah umum.

b. Calon Peserta Didik Baru Jalur Afirmasi

PINDAH ORANGTUA (MAKSIMAL 5%)

Jalur Perpindahan Orang Tua adalah jalur penerimaan calon peserta didik yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki Orang Tua/Wali pindah tugas dari luar NTB ke dalam NTB atau pindah tugas antar Kabupaten/Kota dalam NTB yang diikuti perpindahan domisili Orang Tua/Wali, yang dibuktikan dengan perpindahan Kartu Keluarga dan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.

Jadwal

Persyaratan

1. Perpindahan Tugas orang tua/wali PNS/TNI/POLRI

2. Perpindahan Tugas orang tua/wali pegawai BUMN/Perusahan

3. Perpindahan Tugas orang tua/wali Perusahan swasta.

Jalur PRESTASI (Maksimal 15%)

Jalur Prestasi adalah penerimaan calon peserta didik berdasarkan Prestasi akademik dan non akademik. Prestasi akademik adalah prestasi calon peserta didik di bidang akademik yang berupa nilai Raport. Sementara prestasi non akademik ditunjukan melalui piagam atau sertifikat calon peserta didik. Adapun rinciannya Kuota Prestasi Akademik 6%, Kuota Prestasi Non Akademik 5% dan Kuota Prestasi Agama 4%

Jadwal

Persyaratan

1. Prestasi Nilai Rapor

Prestasi Nilai Raport Semester 1, 2, 3, 4, dan 5 pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan IPA. Memperoleh jumlah total nilai minimal 1.700 pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan IPA dari semester 1 s.d 5 dengan nilai minimal 75 tiap mata pelajaran.

2. Prestasi Piagam/Sertifikat

Memiliki piagam/ sertifikat kejuaraan/ lomba/ turnamen yang diselenggarakan lembaga resmi dengan penjenjangan tingkatan minimal tingkat kabupaten/kota, Provinsi, Nasional ataupun Internasional. Prestasi piagam/sertifikat dimaksud berasal dari kegiatan yang diselenggarakan oleh lembaga pemerintah/induk
organisasi yang memiliki legalitas dari pemerintah/organisasi Negara – negara. Penghargaan berupa piagam/sertifikat dimaksud adalah terhadap :

  • prestasi olahraga/ seni/ sains/ penelitian/ kreativitas dan minat mata pelajaran khusus bagi kejuaraan/ lomba/ olimpiade/ seleksi dengan peringkat tertinggi yang dimiliki pada tingkatan jenjang Kabupaten/Kota, Provinsi, Nasional maupun Internasional.
  • prestasi olahraga/ seni/ sains/ penelitian/ kreativitas dan minat mata pelajaran khusus bagi kejuaraan/ lomba/ olimpiade/ seleksi tingkat nasional yang diselenggarakan secara resmi oleh Kementerian / Badan / Lembaga Pemerintah Republik Indonesia.
  • Fotocopy sertifikat/piagam prestasi yang telah dilegalisir oleh Lembaga yang berwenang seperti KONI, Kemenag, Dinas Kabupaten Kota atau instansi pemerintah yang membidangi urusan terkait atau Minimal oleh Kepala Sekolah Asal Calon Peserta Didik.

3. Prestasi Keagamaan

  • Agama Islam : Menghafal Al-Qur’an minimal 3 (tiga) juz.
  • Agama Kristen : Menulis dan Menghafalkan 10 Hukum Taurat (10 Hukum Tuhan) berdasarkan Kitab Keluaran Pasal 20:1-17; Menulis dan Menghafalkan Doa Bapa Kami berdasarkan Matius Pasal 6.
  • Agama Katolik : bertutur kitab suci.
  • Agama Hindu : Menghafal Sloka Bhagawad Gita minimal 10 sloka.
  • Agama Budha : Menghafal 9 Parita Suci.

ZONASI (MINIMAL 60%)

Jalur Zonasi adalah penerimaan khusus dilaksanakan untuk jenjang pendidikan SMA. Zonasi adalah batasan kawasan/wilayah jarak tempat tinggal calon peserta didik baru dengan sekolah terdekat. Penetapan zona berdasarkan alamat tempat tinggal calon peserta didik dan sesui alamat pada Kartu Keluarga. Seleksi penerimaan pada jalur zonasi dengan memperhatikan status hubungan keluarga yang tercantum pada Kartu Keluarga dengan urutan prioritas (1) anak kandung, (2) cucu dan (3) famili lain.

Jadwal

PROSEDUR PENDAFTARAN

  1. Setiap calon peserta didik wajib mengisi formulir Pendataan Pra PPDB secara online sebelum melakukan pendaftaran PPDB Online dengan cara mengisi data diri pada laman https://ppdb.dikbud.ntbprov.go.id/student/registration
  2. Setiap calon peserta didik yang telah mengisi formulir Pendataan Pra PPDB wajib melakukan pendaftaran secara online melalui laman https://ppdb.dikbud.ntbprov.go.id/ sesuai dengan tanggal pelaksanaan untuk masing-masing jalur pendaftaran. Sekolah dapat memfasilitasi sarana pendaftaran bagi calon peserta didik yang kesulitan akses jaringan internet dengan menerapkan protokol kesehatan (penanganan Covid-19).

1. Jalur Afirmasi

  • Calon peserta didik baru menginput Nomor Induk Siswa Nasional dan Tanggal Lahir sebagai password default atau password yang telah dibuat untuk Login kedalam aplikasi PPDB Online.
  • Calon peserta didik wajib menentukan titik lokasi rumahnya berdasarkan peta yang tersedia pada aplikasi.
  • Calon peserta didik wajib menginput nama orang tua sesuai ijazah.
  • Calon peserta didik wajib menginput nilai rapor semester 1 s.d 5 dan mengunggah dokumen rapor masing-masing semester.
  • Calon peserta didik wajib membuat surat pernyataan bebas narkoba.
  • Calon peserta didik wajib mengunggah dokumen Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) sebagai syarat utama mengikuti jalur pendaftaran afirmasi.
  • Calon peserta didik dapat memilih1 (satu) sekolah dalam zonasi rumah tinggalnya.
  • Calon peserta didik mencetak bukti pendaftaran online

2. Jalur Perpindahan tugas orang tua/wali

  • Calon peserta didik melapor ke Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota.
  • Panitia PPDB tingkat Cabang Dinas melakukan inventarisasi, verifikasi dan validasi berkas calon peserta didik baru.
  • Panitia PPDB pada Cabang Dinas memberikan alternatif pilihan sekolah sesuai zona tempat tinggal calon peserta didik baru
  • Panitia PPDB pada Cabang Dinas mengeluarkan rekomendasi kelayakan untuk dapat mengikuti PPDB jalur perpindahan orang tua/wali.
  • Calon peserta didik baru menginput Nomor Induk Siswa Nasional dan Tanggal Lahir sebagai password default atau password yang telah dibuat untuk Login kedalam aplikasi PPDB Online.
  • Calon peserta didik wajib menentukan titik lokasi rumahnya berdasarkan peta yang tersedia pada aplikasi.
  • Calon peserta didik wajib menginput nama orang tua sesuai ijazah.
  • Calon peserta didik wajib menginput nilai rapor semester 1 s.d 5 dan mengunggah dokumen rapor masing-masing semester.
  • Calon peserta didik wajib membuat surat pernyataan bebas narkoba.
  • Calon peserta didik mengunggah file Dokumen Surat Rekomendasi dari Cabang Dinas tersebut ke dalam sistem PPDB melalui akun masing-masing.
  • Calon peserta didik dapat memilih 1 (satu) sekolah dalam zonasi rumah tinggalnya.
  • Calon peserta didik mencetak bukti pendaftaran online

3. Jalur Prestasi

  • Calon peserta didik baru menginput Nomor Induk Siswa Nasional SMP/MTs. dan Tanggal Lahir sebagai password default atau password yang telah dibuat untuk Login kedalam aplikasi PPDB Online.
  • Calon peserta didik wajib menginput nama orang tua sesuai akte kelahiran
  • Calon peserta didik baru SMA wajib memilih 1 (satu) sekolah
  • Calon peserta didik baru jalur prestasi akademik menginput nilai Raport Semester 1, 2, 3, 4, dan 5 pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan IPA.
  • Calon peserta didik jalur prestasi piagam/sertifikat (Non Akademik) menginput maksimal satu prestasi olahraga/ seni/ sains/ penelitian/ kreativitas dan minat mata pelajaran khusus bagi kejuaraan/ lomba/ olimpiade/ seleksi dengan peringkat tertinggi yang dimiliki untuk jenjang tingkatan (Kabupaten/Kota, Provinsi, Nasional maupun Internasional)
  • Calon peserta didik baru jalur keagamaan menginput jumlah hafalan kitab suci yang dihafal sesuai dengan ketentuan masing-masing agama yang dianut.
  • Calon peserta didik baru mencetak bukti pendaftaran online

4. Jalur Zonasi

  • Calon peserta didik baru menginput Nomor Induk Siswa Nasional dan Tanggal Lahir sebagai password default atau password yang telah dibuat untuk Login kedalam aplikasi PPDB Online.
  • Calon peserta didik wajib menentukan titik lokasi rumahnya berdasarkan peta yang tersedia pada aplikasi.
  • Calon peserta didik wajib menginput nama orang tua sesuai ijazah.
  • Calon peserta didik wajib menginput Status Hubungan Dalam Keluarga yang tertera pada Kartu Keluarga. Status hubungan yang dimaksud adalah Anak Kandung, Cucu, atau Famili Lain.
  • Seleksi penerimaan pada jalur zonasi selain menghitung jarak tinggal calon peserta didik dengan sekolah tujuan, juga memperhatikan status hubungan dalam keluarga yang tertera pada Kartu Keluarga setiap calon peserta didik dengan urutan prioritas :
    1. Anak Kandung
    2. Cucu
    3. Famili Lain
  • Calon peserta didik wajib menginput nilai rapor semester 1 s.d 5 dan mengunggah dokumen rapor masing-masing semester.
  • Calon peserta didik wajib membuat surat pernyataan bebas narkoba sebagaimana termuat dalam aplikasi PPDB online.
  • Calon Peserta Didik dapat memilih 1 (satu) sekolah dalam zonasi rumah tinggalnya.
  • Calon peserta didik mencetak bukti pendaftaran online